Senin, 01 Januari 2018

KALEIDOSKOP 2017: Tahun Keprihatinan Beragama

oleh  :  Abdillah thoha

Tahun 2017 segera akan lewat. Tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo yang mulai menunjukkan hasil kerja fisiknya, namun bagi saya dan banyak Muslim lain di negeri ini terasa sebagai tahun yang menyesakkan, penuh gejolak, ujian, dan sekaligus bahan untuk merenung.

Di negeri yang indah ini umat Islam sedang menghadapi cobaan. Ada tanda-tanda mencolok banyak Muslim di sini sedang mengeras sikapnya. Agresif dan cenderung menyudutkan yang bukan seiman dan sepemahaman karena alasan yang sulit dicerna. Berlebihan waspada dan curiga karena yang di luar kelompoknya dianggap membahayakan eksistensi agamanya.

Ayat-ayat suci al-Qur’an dibaca, dikutip, dan ditafsirkan secara harfiah, di luar konteks peristiwa, tempat, dan waktu diturunkannya wahyu. Pengkafiran serta ancaman azab neraka dilontarkan kepada mereka yang tidak sependirian. Surga dimonopoli seakan hanya cukup untuk mengakomodasi mereka yang sealiran. Rasa empati, kasih sayang, dan penghormatan kepada yang berbeda mendadak lenyap dari kehidupan beragama.

Sebagian ustaz dan pendakwah ketika memegang pengeras suara menjadi galak, nyinyir, marah-marah, dan penuh kebencian. Apa sebenarnya yang sedang terjadi di negeri ini? Apa penyebabnya?

Menjawab pertanyaan ini memang tidak mudah. Ada berbagai kemungkinan atau kombinasi dari berbagai kemungkinan di bawah ini yang bisa menjadi faktor paling berpengaruh.

Pertama, selama sepuluh tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah terjadi lepas kendali terhadap kegiatan dan tumbuh suburnya ormas-ormas garis keras yang berkembang biak dan mencapai puncaknya pada permulaan periode Presiden Jokowi. Sikap SBY yang sering diutarakannya dengan ungkapan “one thousand friends and zero enemy” bagi politik luar negerinya, kenyataannya juga mencerminkan sikapnya di dalam negeri.

Menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap ormas-ormas radikal menjadi bagian dari kebijakannya untuk menambah kawan dan mengurangi lawan, seperti juga kebijakannya yang tak bersedia mengurangi pemborosan ratusan triliun rupiah subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kedua, Pemilu Presiden 2014 adalah awal dari pesta demokrasi yang tercemar oleh kampanye hitam yang memprihatinkan. Nafsu meraih kekuasaan telah mengambil alih akal sehat dengan menebar kebohongan, fitnah, dan kebencian. Masih segar dalam ingatan kita ketika calon presiden Jokowi disebut komunis, keturunan Cina, ibunya bukan muslimah dan lain-lain. Hampir saja taktik ini berhasil dengan defisit suara yang tidak seberapa, maka dilanjutkan dengan lebih intensif pada pemilu gubernur DKI dengan sukses di tahun ini.

Kali ini taktik yang serupa diterapkan tetapi dengan intensitas lebih tinggi pada fokus “pembelaan” Islam dan propaganda bahwa Islam akan tersingkirkan dari ibu kota bila seorang calon gubernur Nasrani terpilih. Suatu momentum serangan yang dengan sistematis dimanfaatkan terhadap seorang petahana yang memang tidak tertolong, sebagiannya karena kebiasaannya ceplas-ceplos tanpa mempedulikan akibatnya.

Sejak saat itu umat Islam, dan tidak terbatas hanya di Jakarta, mulai terbelah menjadi yang pro dan anti Ahok, yang merasa terancam keislamannya dan yang merasa aman, yang “membela” Islam dan yang merasa tak ada yang perlu dibela dalam keislamannya sejauh ini, yang literalis dan yang kontekstual, serta yang merasa murni serta memonopoli kebenaran dan yang berkeyakinan bahwa perbedaan dalam pemahaman Islam adalah rahmat.

Ketiga, partai oposisi sekuler Gerindra bersama partai berbendera Islam (PKS) dan belakangan didukung Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga berbasis pemilih Muslim, bergabung menyatukan kekuatan dan mengombinasikan kampanye berbagai “kegagalan” pemerintah yang berkuasa dengan sentimen agama pada Pilkada DKI lalu. Fokus kampanyenya bahwa negeri ini sedang dikuasai kekuatan asing dan aseng (baca: Cina) dengan umat Islam yang mayoritas menjadi korban dan terpinggirkan.

Akibatnya, kelompok Islam garis keras termakan oleh ilusi yang dirancang dengan sistematis, mendapat bahan masukan baru sebagai kelompok yang bukan saja merasa terancam eksistensi agamanya tetapi juga terpinggirkan kepentingan ekonominya.

Terdorong oleh ampuhnya strategi di DKI itu, ketiga partai politik itu ingin mengulang keberhasilannya dengan kembali bergabung baru-baru ini dalam koalisi untuk memenangkan Pilkada serentak 2018 di berbagai daerah, termasuk di seluruh provinsi di Jawa. Bergantung kepada hasil pilkada serentak nanti, bukan tidak mungkin kelompok ini akan menerapkan lagi taktik sentimen agama ini pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Keempat, kemajuan ekonomi dan meningkatnya jumlah kelas menengah secara signifikan selama satu dekade terakhir telah menciptakan kebutuhan baru. Ada kehausan kerohanian yang harus dipuaskan sehingga pengajian dan majlis zikir makin marak di mana-mana, termasuk pengajian kelas eksekutif. Akibatnya, timbul kebutuhan banyak ustaz.

Profesi ustaz kemudian menjadi menarik dengan imbalan yang menggiurkan, terutama setelah banyak contoh ustaz yang “sukses” menjadi selebriti dengan penghasilan melimpah. Maka, berbondong-bondonglah orang menjadi ustaz, termasuk yang ilmu agamanya cekak dan pemahaman Islamnya pas-pasan.

Pengajian kemudian disesuaikan dengan permintaan pasar, memberi solusi instan dunia-akhirat yang mudah dipahami, solusi hitam-putih surga-neraka. Sebab, baik sang ustaz maupun pendengarnya tak mampu menyampaikan dan menyerap lebih dari itu. Ketika itulah pemahaman agama yang tekstual bertebaran tanpa pemahaman konteks dari wahyu Ilahi yang diturunkan 1400 tahun yang lalu.

Kelima, tanpa perlu berpanjang-panjang lagi, kita semua tahu bahwa media sosial dalam era internet ini berperan besar dalam memperburuk situasi. Lebih buruk lagi ketika banyak penggunanya yang menyembunyikan identitas aslinya. Ajang perang kebencian menjadi makanan sehari-hari. Untunglah belakangan ketika pemerintah mulai sigap dan membawa beberapa lakon ujaran kebencian ke meja hijau, tampak ada sedikit keredaan dalam arena perang ini.

Keenam, dalam perang konvensional, penguasaan lapangan dan kawasan menjadi target perebutan yang berperang. Setelah kawasan dikuasai kemudian dilakukan fortifikasi guna menahan serangan musuh dan menyerang balik. Dalam perang persaingan pengaruh keagamaan di negeri kita tampaknya masjid dan mushola yang menjadi ajang perebutan. Siapa yang menguasai lebih banyak masjid, maka dialah yang akan menggaet lebih banyak pengikut. Inilah yang terjadi saat ini.

Dengan agresif dan sistematis berbagai kelompok garis keras terus mengembangkan penguasaan atas masjid-masjid dengan menyusup ke dalam kepengurusannya untuk kemudian mengambil alih sepenuhnya. Dengan begitu, merekalah yang akan menentukan siapa yang bisa tampil memberi tausiyah dan khutbah serta mengarahkan jamaah. Dengan modal ilmu agama yang minimal, mereka terlatih rajin dan berdedikasi sehingga menarik hati pendana masjid.

Bahkan masjid-masjid BUMN telah terkontiminasi dan konon mereka juga sudah masuk ke masjid-masjid TNI dan Polri. Di luar itu, Kementerian Pendidikan kita juga sudah kecolongan dengan adanya guru-guru agama beralira keras. Juga terjadi beberapa peristiwa ditemukannya buku-buku pelajaran agama yang tendensius dan bertentangan dengan ideologi bangsa. Dalam jangka panjang, kelengahan seperti ini akan berbahaya bagi kerukunan dan kesatuan republik yang kita cintai ini.

Ketujuh, kelompok garis keras ini adalah kelompok yang militan,agresif, dan berdedikasi tinggi serta terorganisasi dengan baik. Meski berulang kali kita mengatakan bahwa mereka itu minoritas, namun mayoritas yang diam dan tak terorganisasi menjadi tertinggal di belakang mereka dalam arena persaingan. Dengan penguasaan masjid serta bekerjasama dengan kekuatan politik yang membonceng, mereka memiliki kemampuan memobilisasi massa dengan cepat dan leluasa. Ini adalah salah satu kelebihan mereka yang sejauh ini tak tampak diimbangi oleh kelompok moderat.

Kumpulan massa besar-besaran di Monas yang telah beberapa kali berjalan dengan peliputan media secara luas, sedikit banyak telah pula menciptakan band wagon effect bagi mereka yang diluar kelompok menjadi tertarik untuk kemudian bergabung.

Tahun Politik

Di tahun baru 2018 yang segera datang dan pada tahun berikutnya, negeri ini akan disibukkan dengan kegiatan politik pilkada serentak dan disusul dengan pemilu presiden. Perhatian akan tercurah ke dua peristiwa itu dan rakyat akan digiring ikut meramaikannya atau memanaskannya. Bila suasana panas yang sudah mulai terasa kini berlanjut dan meningkat, negeri ini akan mengalami kerugian besar karena mengesampingkan konsentrasinya dari tugas utama negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Khusus dalam kehidupan keberagamaan yang seharusnya membawa kedamaian dan kesejukan, bila gejala tahun 2017 berlanjut dan meningkat, akan berakibat koyaknya tenunan bangsa, perpecahan antara agama, golongan, suku, dan bahkan intra-agama. Kesatuan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa akan terancam dengan berbagai akibat yang tak terbayangkan.

Kebijakan yang antisipatif harus sudah disiapkan sejak sekarang bila kita tak ingin keadaan menjadi lebih buruk. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas anti-Pancasila yang telah disahkan menjadi undang-undang serta hukum yang mulai ditegakkan terhadap ujaran kebencian telah terbukti memberi dampak positif dengan menurunnya provokasi dan intensitas pencemaran nama baik dan fitnah di sosial media.

Ancaman hukum dan tindakan tegas kepada partai politik dan media massa yang menggunakan isu SARA dalam upaya meraih suara harus ditegakkan tanpa ragu. Media cetak dan tv agar didorong menonjolkan para ustaz dan dai yang bertanggung jawab dengan pemahaman Islam yang bersahabat.

Mayoritas diam agar dibangunkan dari tidurnya dan didoorong untuk bergiat tanpa melanggar aturan hukum untuk mengimbangi penguasaan arena oleh kelompok radikal. Ormas moderat besar seperti NU dan Muhammadiyah beserta lembaga-lembaga pendidikan di bawahnya bila perlu disokong dengan batuan langsung pemeritah untuk lebih mengintensifkan perannya dalam mewujudkan kehidupan beragama yang bermanfaat.

Dalam hubungan ini, kedua ormas besar itu agar didorong untuk lebih mengawasi masjid-masjid di bawah naungannya agar tidak jatuh di bawah kendali kepengurusan yang tidak dikehendaki. Begitu pula masjid di lingkungan BUMN dan instansi-instansi pemerintah. Masjid dan kampus agar dibebaskan dari kegiatan politik praktis.

Dalam jangka lebih panjang, perhatian agar diberikan oleh Kementerian Pendidikan pada kurikulum keagamaan serta rekrutmen guru-guru agama di berbagai sekolah. Akhirnya, semua permasalahan keberagamaan yang memprihatinkan di tahun ini sekali-kali tidak boleh dianggap enteng dan disepelekan bila kita tidak menghendaki negeri ini menjadi ajang kekacauan seperti tragedi yang terjadi di beberapa kawasan di Timur Tengah.

Tentu saja semua itu harus dilakukan dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengesampingkan hak-hak asasi manusia. (SFA)

Sumber: GeoTimes

Rabu, 06 Desember 2017

Betapa Aku Membencimu

*BETAPA AKU MEMBENCIMU*
_______ _adinpetra_

sama saja
engkau sendiri
atau bersama teman
tetap saja engkau
bagai seseorang di ranjang kematian

Apakah engkau penyair
seperti yang dikatakan W.B. Yeats?

Jika benar
kenapa kami tak pernah mendengar
Sepenggal baitpun dari syair-syairmu?

Kecuali
hidupmu sendiri adalah bait - bait puisi
pilu
mengharubiru
dan
gila

Gila
Karena semua orang ingin tertawa
tapi engkau merangkai tasbih
dari butiran air mata

Gila
karena semua derita
bersepakat memilihmu
sebagai pelabuhan terakhir
sementara senyummu
senyum dari lempung yang lusuh
tak sekalipun
kulihat memudar

Apakah engkau tahu
Betapa aku membencimu?
iya, aku sangat membencimu
karena....
Aku mencintaimu

Rabu, 18 Oktober 2017

Selasa, 17 Oktober 2017

JATUH

Tak perlu pikirkan bagaimnna engkau jatuh ataupun apa dan siapa yang terlibat dalam kejatuhanmu.
Karena yang benar-benar penting disini adalah bagaimana engkau bangkit setelah jatuh.

TAK MUNGKIN KU HANYA DIAM

Benar bahwa aku tidak pernah berteriak lantang di tengah kerumunan massa dalam aksi demonstrasi
benar bahwa aku tak pernah berdiri gagah di panggung-panggung kehormatan memukau publik dengan orasi-orasi yang mengguncang dunia
bukanlah kebiasaan bagiku menebar pesona di atas mimbar-mimbar berukir indah
tetapi karena hidup tanpa pemberontakan adalah samudera tanpa gelombang
bagaimana mungkin aku hanya duduk terdiam?

Minggu, 25 September 2016

PERUSAHAAN PERS


Sejak diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pendirian usaha pers tidak lagi mensyaratkan adanya Surat Izin Usaha Pendirian Pers ( SIUPP )


Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
2.    Surat Domisili;
3.    NPWP;
4.    SIUP;
5.    TDP;
6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait. 

Sepanjang penelusuran, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.